Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga


Pelaksanaan sebuah upacara pernikahan merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan. Pasalnya, mereka bisa mengumumkan legalitas menjalin hubungan. Namun, hal ini berbeda dengan pelaksanaan rangkaian perkawinan. Pernikahan siri biasanya dilakukan karena seseorang tidak ingin pernikahannya diketahui oleh orang lain, termasuk keluarga. Lalu, bagaimana syarat pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga?


Ini adalah Persyaratan untuk Pernikahan Siri tanpa Pengetahuan Keluarga

Sebelum menjawab, alangkah baiknya jika Anda mengetahui syarat-syarat pernikahan dari serial berikut ini.


Jadilah Muslim

Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga hanya dilakukan jika kedua calon mempelai tersebut beragama Islam. Pernikahan tidak sah jika salah satu mempelai wanita bukan Muslim.


Pria dan wanita (bukan transgender)

Jenis kelamin calon pengantin adalah jenis kelamin yang jelas, bukan waria atau orang yang berganti jenis kelamin.


Laksanakan serangkaian pernikahan mandiri tanpa paksaan

Pernikahan dilakukan antara dua orang yang saling menyukai dengan tujuan membina rumah tangga yang sah secara agama. Jadi penting untuk menentukan terlebih dahulu apakah calon mempelai melakukannya atas kemauan sendiri atau ada paksaan dari pihak lain.


Berdasarkan hal tersebut, penting untuk diperhatikan, bahwa perkawinan siri tidak dapat dilakukan secara paksa oleh salah satu atau kedua belah pihak. Ini untuk menghindari masalah dalam pernikahan di masa depan dan untuk meminimalkan risiko pernikahan Siri.


Suami tidak lebih dari empat istri

Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Dalam Islam, poligami diperbolehkan. Seorang laki-laki (suami) boleh mempunyai lebih dari 1 istri tetapi tidak lebih dari 4 istri. Jika mempelai pria menikah dalam rangkaian perkawinan, sebaiknya terlebih dahulu meminta izin istri pertama untuk melaksanakan kembali perkawinan tersebut.


Calon suami atau istri bukan mahram

Jika seseorang memiliki hubungan darah (mahram) maka orang tersebut haram untuk dinikahi. Ini dengan jelas dinyatakan dalam Alquran. Karena perkawinan sedarah akan menimbulkan masalah bagi keturunannya.


Tidak dilakukan saat ihram (umrahz)

Pernikahan bisa dilakukan di tanah suci Mekkah, namun dilarang saat menunaikan haji dan umrah. Karena untuk kedua kalinya itu dilarang untuk menikah.


Memiliki izin dari wali wanita

Keberadaan wali bagi calon mempelai adalah wajib hukumnya karena wali merupakan bagian dari sahnya sebuah pernikahan. Jika calon istri masih memiliki bapak, maka wali perkawinan harus diberikan kepada bapak kandung. Namun, jika ayah kandung tidak ada, saudara kandung lain juga dapat digunakan, atau dapat diserahkan kepada wali hakim.


Memenuhi 5 rukun pernikahan

Rukun nikah adalah hal yang harus dilakukan agar sebuah perkawinan sah di mata agama. Jika akan menikah, padahal harus selalu memperhatikan keharmonisan pernikahan yaitu kehadiran suami calon istri harus ada wali nikah dari pihak mempelai wanita minimal 2 orang saksi yang sudah ada. baligh, dan yang terakhir adalah ijin qobul.


Dari segi dan rukun Islam di atas, nikah tanpa sepengetahuan keluarga bisa dikatakan tidak sah karena ada satu syarat yaitu “ada wali nikah calon pengantin”. Namun, calon pengantin tetap bisa mengajukan izin ke pengadilan sebagai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Pengadilan akan mendengarkan pendapat wali nashab / wali hakim atau orang tua sebelum memberikan izin menikah.

{ 0 komentar... read them below or add one }